Bandung (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Irpan Haeroni menilai regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi perlu dievaluasi karena masih membingungkan.
"Kami menerima masukan terkait regulasi PPDB sistem zonasi, perlu ada yang diubah atau dievaluasi kembali, dikarenakan ini masih membingungkan pihak sekolah," kata Irpan dalam pesan singkat di Bandung, Rabu.
Baca juga: P2G: Kami setuju PPDB sistem zonasi dievaluasi total, tapi bukan dihapus
Sejauh ini, menurut dia, penerapan sistem zonasi masih tidak murni, hanya berdasarkan pertimbangan jarak, namun memasukkan pertimbangan lain yang ditafsirkan bebas oleh masing-masing daerah.
Dia mencontohkan sistem zonasi yang digunakan di SMAN 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dalam praktiknya membingungkan pihak sekolah maupun orang tua calon siswa.
"Sehingga sistem zonasi ini perlu ada perubahan ke depannya, supaya tujuan dan maksud mencerdaskan kehidupan bangsa itu lebih cepat terlaksana," ucap Irpan.
Di SMAN 5 Tambun Selatan itu, kata dia, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat juga menyoroti perencanaan guru pensiun yang belum berjalan hingga berdampak pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau mekanisme sistem pembelajaran di sekolah tersebut lantaran belum adanya guru pengganti.
"Persoalan guru pengganti ini juga tidak kalah penting," ujarnya.
Menurut dia, solusi penanganan tentang guru-guru yang mau pensiun, hingga kini masih menjadi salah satu persoalan penting, di mana selain di SMAN 5 Tambun Selatan, ada juga persoalan yang sama di SMAN 3 Kota Bekasi.
Di SMAN 3 Kota Bekasi, banyak guru yang pensiun tahun ini, sedangkan untuk guru penggantinya belum tersedia dan berdampak signifikan terhadap siswa di sana.
"Karenanya kami berharap percepatan kebutuhan solusi guru pensiun dan evaluasi terkait PPDB ke depannya ada perubahan, sehingga sekolah-sekolah itu bisa memaksimalkan sarana dan prasarana yang sudah ada," katanya menambahkan.
Baca juga: Pemerintah hapus sistem zonasi PPDB?
Legislator Jabar: regulasi PPDB sistem zonasi perlu dievaluasi
Rabu, 28 Februari 2024 13:59 WIB