Kota Cimahi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 60, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan atas rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, kegiatan PSU ini dilakukan karena pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu tidak tersedia surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden bagi warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut.
“Sehingga dalam pelaksanaannya itu jadi terhenti dan hasil dari rekomendasi kemudian menyarankan untuk melaksanakan PSU karena memang ketidaktersediaan surat suara presiden dan wakil presiden,” kata Anzhar di Cimahi, Minggu.
Menurut Anzhar, tidak tersedianya surat suara presiden dan wakil presiden pada 14 Februari lalu dikarenakan kesalahan petugas pada saat pengepakan surat suara di gudang logistik KPU Kota Cimahi.
“Dari proses pengepakan itu memang ada salah hitung dan sebagainya, jadi lebih pada saat proses pengepakannya ada human error gitu. Memang dalam waktu 75 hari kami harus menyiapkan seluruh logistik memang agak kerepotan,” kata dia.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pada pelaksaan PSU di TPS 60 tersebut seluruh DPT yang terdaftar melakukan pencoblosan untuk lima jenis surat suara yang terdiri dari pemilihan presiden wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
“Untuk DPT-nya sendiri itu 225 orang ditambah 2 persen, jadi total yang tersedia 230 surat suara di setiap satu jenis surat suara,” katanya.
Selain menggelar PSU, lanjut Anzhar, KPU Kota Cimahi juga melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 05, 06 dan 07 di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.