“Digelar PSL itu alasannya kemarin tercampurnya surat suara DPRD Dapil 1 ke Dapil 4 yang menjadi salah satu alasan dihentikannya proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS 05, 06 dan 07,” kata dia.
Dirinya memastikan pelaksanaan PSU dan PSL telah memenuhi secara ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan tidak mengganggu proses pelaksanaan Pemilu 2024.
“Pemungutan dan perhitungan suara ulang ini tidak mengganggu jalannya pelaksanaan pemilu, karena PSU dan PSL ini kan diatur di undang-undang jadi sudah sesuai dengan prosedur,” kata Anzhar.