Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menelusuri surat suara yang sudah dalam kondisi dicoblos pada gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut.
"Proses kajian kita masih berjalan di lapangan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Bawaslu Garut sudah mendapatkan informasi adanya laporan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sudah dalam kondisi dicoblos sebelum diserahkan ke masyarakat.
Hasil temuan tim pengawas di lapangan, kata dia, terdapat 24 surat suara yang sudah dicoblos, namun selanjutnya surat suara itu dinyatakan rusak atau tidak bisa digunakan untuk pemilu.
"Memang temuannya ada beberapa, sebanyak 24 surat suara yang sudah dilakukan pencoblosan," katanya.
Namun yang menjadi perhatian Bawaslu Garut terhadap surat suara itu, kata Lamlam, oleh KPPS dinyatakan sebagai surat suara rusak, sehingga tidak digunakan oleh masyarakat pemilih di TPS tersebut.
"Poin pentingnya adalah surat suara tersebut satu tidak diberikan kepada pemilih, sehingga itu tidak digunakan," katanya.
Ia menambahkan kasus surat suara di daerah Cisurupan itu saat ini masih terus didalami untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana bisa seperti itu dan sampai ke TPS.
Bawaslu Garut, kata dia, saat ini sedang melakukan proses laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk dapat melakukan langkah pengawasan berikutnya.
"Prosesnya sekarang sedang dibuat untuk LHP, untuk dituangkan dalam pelaporan hasil pengawasan," kata Lamlam.
Sebelumnya, video surat suara sudah dalam keadaan dicoblos di TPS 17 Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut, beredar di sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Garut.
Petugas KPPS menyampaikan dalam video tersebut bahwa sejumlah surat suara pemilihan presiden sudah dicoblos pada kertas nomor urut 3 dan nomor urut 2.