Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat membongkar semua alat peraga kampanye(APK) yang masih terpasang pada masa tenang Pemilu 2024.
"Puluhan ribu kita tertibkan mulai dari spanduk, baliho banner, stiker di angkutan umum, semua kita tertibkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda saat penertiban APK di Tasikmalaya, Minggu.
Ia menuturkan berdasarkan peraturan Pemilu bahwa mulai 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang yang tidak boleh ada segala atribut kampanye terpasang menjelang waktu pencoblosan yang diselenggarakan 14 Februari 2024.
Bawaslu Tasikmalaya bersama instansi terkait lainnya termasuk Satpol PP Tasikmalaya, kata dia, mulai 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB sudah turun melakukan penertiban dengan menyisir tempat yang disinyalir banyak terpasang atribut kampanye.
"Sesuai undang-undang, tanggal 11 Februari 2024 adalah masa tenang maka seluruh alat peraga kita tertibkan, tidak terkecuali baik di rumah pribadi maupun tempat umum," katanya.
Ia mengatakan penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan oleh petugas Satpol PP sebagai aparat yang berwenang mengeksekusi dan penegakan peraturan daerah, terutama yang di tempat umum.
Begitu juga dengan alat peraga kampanye di lingkungan rumah, kata dia, juga dilakukan pembongkaran dengan meminta izin kepada pemilik tempat atau meminta untuk menertibkannya sendiri.
"Kami dari pemda ikut menertibkan, selama alat peraga itu masih terpasang kita tertibkan," katanya.