Cianjur (ANTARA) - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap mahasiswa asal Cianjur MF (23) diduga pengedar narkoba jenis ganja, dengan menyita ganja seberat 0,5 kilogram yang dikirim pelaku melalui jasa pengiriman barang atau ekspedisi.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Sabtu, mengatakan tertangkapnya pengedar atau bandar ganja lokal yang masih duduk dibangku kuliah itu, berawal dari kecurigaan petugas yang mendapat laporan kurir ekspedisi yang beberapa kali mengantarkan paket ke alamat pelaku.
"Kami langsung mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan, dan saat kurir hendak mengantarkan paket ke alamat pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan setengah kilogram ganja kering dalam paket," katanya.
Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Bandung, selanjutnya digiring ke Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah empat kali memesan ganja dari bandar besar di luar kota.
Pelaku memesan secara daring atau online dengan total ganja yang sudah dipesan sebanyak 1,5 kilogram, 0,5 kilogram atau 500 gram diantaranya disita petugas, selain dipakai, ganja juga dijual ke sejumlah pembeli di Cianjur, sebagai bandar lokal.
"Pengakuan pelaku tidak semua dijual namun dikonsumsi sendiri total yang sudah dipesan selama enam bulan terakhir 1,5 kilogram," katanya.
Septian menjelaskan, MF akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.