Praktik politik uang itu, kata dia, tidak dapat dibenarkan, pelaku yang memberikan uang maupun yang menerimanya akan dijerat tindak pidana pemilu.
"Di masa tenang ini kemudian ada dugaan-dugaan yang dilakukan oleh peserta pemilu, dugaan pelanggaran misalnya 'money politic', untuk mencegah 'money politic' itu kita lakukan patroli pengawasan," katanya.