Ia mengungkapkan potensi pelanggaran saat masa tenang pemilu di antaranya praktik uang yang dilakukan tim sukses maupun peserta pemilu kepada masyarakat calon pemilih.
Praktik politik uang itu, kata dia, tidak dapat dibenarkan, pelaku yang memberikan uang maupun yang menerimanya akan dijerat tindak pidana pemilu.
"Di masa tenang ini kemudian ada dugaan-dugaan yang dilakukan oleh peserta pemilu, dugaan pelanggaran misalnya 'money politic', untuk mencegah 'money politic' itu kita lakukan patroli pengawasan," katanya.
Bawaslu Garut sebar pengawas desa untuk awasi masa tenang Pemilu 2024
Jumat, 9 Februari 2024 16:00 WIB