Keprihatinan itu, kata dia, terutama diawali dengan runtuhnya etika dan moral sejak adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diikuti pelanggaran etika dalam kehidupan berdemokrasi.
Melalui seruan itu, para civitas akademika Undip berharap jangan sampai pelanggaran etika dalam berdemokrasi itu diwariskan kepada generasi muda, apalagi dicatat sebagai sesuatu yang baik.
"Kami mewakili civitas akademika, tidak atas nama lembaga. Tetapi kami sebagai anggota masyarakat di kampus Undip. Kami garis bawahi, adanya kewajiban sebagai civitas melakukan pemilihan yang baik sesuai hati nurani masing-masing," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Undip sebut aksi pernyataan sikap tidak mewakili institusi