Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, menertibkan sedikitnya 2.813 alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan selama masa kampanye pada 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) tersebut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Baca juga: Bawaslu Kota Bandung larang pasang APK di jalan layang
"Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dengan jenis pelanggaran yang ditertibkan pada 11 jalan khusus yang memang tidak boleh dipasang APK,” kata Yayan di Bandung, Selasa.
Yayan menjelaskan jalanan khusus tersebut meliputi kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame, yakni Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman, dan Jalan Diponegoro.
Penertiban juga dilakukan terhadap APK yang pemasangannya membahayakan keselamatan pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Menurut Yayan, pemasangan APK harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum, selain menaati aturan soal pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.
"Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, apabila dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan," kata dia.
Satpol PP Kota Bandung tertibkan 2.813 APK langgar aturan
Selasa, 30 Januari 2024 16:07 WIB