Selain itu, dia juga meminta para peserta pemilu taat aturan dalam memasang berbagai APK dengan tetap mengikuti Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
"Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangan atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar," katanya mengingatkan parpol dan para caleg peserta pemilu.
Dia menambahkan instansinya terus berkoordinasi dengan Bawaslu guna menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif pada setiap tahapan pemilu, terutama soal keselamatan masyarakat.
"APK membahayakan, tetapi diperbolehkan, kita koordinasi dengan Bawaslu. Bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan," kata Yayan.
Baca juga: Bawaslu Bandung turunkan 23 ribu APK Pilkada 2020 di masa tenang