Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat sebanyak 14.470 warga atau sekitar 3,35 persen dari total penduduk di daerah itu sudah mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD).
“Saat ini sudah banyak warga yang melakukan aktivasi program identitas kependudukan digital,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon Iman Supriadi di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Kabupaten Cirebon pertahankan status Kabupaten Layak Anak
Baca juga: Kabupaten Cirebon pertahankan status Kabupaten Layak Anak
Iman menjelaskan IKD merupakan salah satu program yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan pelayanan administrasi berkaitan dengan pencatatan sipil dan data kependudukan.
Menurut dia, proses peralihan data kependudukan dari KTP lewat sistem IKD di Kabupaten Cirebon telah dilaksanakan sejak November 2022 dan masih dilakukan hingga sekarang.
Berdasarkan data tahun 2023, ada tiga kecamatan di Kabupaten Cirebon yang memiliki jumlah aktivasi IKD cukup tinggi, yaitu Gunung Jati sekitar 1.057 jiwa, Sumber 1.070 jiwa dan Kedawung 907 jiwa.
Dalam waktu dekat, pihaknya menargetkan sebanyak 441.250 warga melakukan aktivasi IKD atau membuat KTP digital.
“Wajib KTP di Kabupaten Cirebon pada 2023 ada sebanyak 1.765.001 jiwa. Target untuk aktivasi IKD 441.250 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut Iman menyampaikan semua data yang dimuat seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen lainnya sudah terintegrasi di dalam sistem IKD.
Dia menyarankan untuk warga yang kehilangan KTP maupun ingin melakukan perubahan data kependudukan agar mengunduh dan mengaktifkan IKD.