14.470 warga di Kabupaten Cirebon sudah aktifkan IKD
Selasa, 23 Januari 2024 17:31 WIB
“Jadi kalau ada KTP yang hilang atau rusak, harus aktivasi IKD dulu. Semua dokumen terintegrasi. Kita genjot supaya lebih banyak warga yang terjaring melakukan aktivasi,” tuturnya.
Iman menambahkan, untuk aktivasi IKD warga di Kabupaten Cirebon harus memakai ponsel pintar dengan spesifikasi tertentu dan memiliki koneksi internet yang stabil.
Apabila sudah mengunduh aplikasi IKD, selanjutnya warga bisa mendatangi kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat.
“Nanti petugas atau operator yang melakukan proses aktivasi. Tahap ini tidak memakan waktu lama,” ucap dia.
Baca juga: Bawaslu Cirebon tertibkan atribut parpol APK di jalur pantura
Baca juga: Bawaslu Cirebon tertibkan atribut parpol APK di jalur pantura