Dia menjelaskan Pemkot Cimahi saat ini tidak lagi memberikan stimulus PBB seperti tahun-tahun sebelumnya dikarenakan darurat pandemi COVID-19 telah usai.
Akan tetapi, pihaknya masih tetap memberikan kebijakan pengurangan membayar pajak untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi kepada beberapa kalangan masyarakat di Kota Cimahi.
“Kami melakukan beberapa cara berupa bentuk dispensasi kepada masyarakat diantaranya bagi pensiunan veteran, kemudian juga bagi nilai pajaknya yang di bawah Rp50 ribu kita bebaskan dan Rp51 ribu hingga Rp100 kita potong 50 persen,” kata Dicky.