Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk melakukan persiapan soal kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.
Menurut Bey, ketetapan pajak baru bagi sektor hiburan itu, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil tersebut.
"Itu kewenangan pusat. Untuk daerah, kota/kabupaten, menyesuaikan saja. Tentunya kami berharap kota/kabupaten sudah ada perhitungan terkait kebijakan tersebut," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Dengan pertimbangan dan perhitungan yang diambil oleh pemerintah daerah, lanjut Bey, tidak akan memberikan efek penurunan minat masyarakat pada sektor pariwisata serta sektor ini terus mengalami pertumbuhan.
"Pertimbangan pasti ada. Kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Sehingga diharapkan pemda menghitung agar tidak menurunkan minat masyarakat," ucap Bey.
ANTARA mencatat, pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
Pj Gubernur Jabar minta kabupaten/kota bersiap soal kenaikan pajak hiburan
Selasa, 16 Januari 2024 14:15 WIB