Ia mengatakan tersangka melakukan pengangkutan BBM subsidi dengan kapasitas besar itu untuk dijual kembali dari harga beli Rp10 ribu per liter dijual menjadi Rp12 ribu per liter dengan keuntungan setiap bulannya sebesar Rp4 juta sampai Rp5 juta.
"Setiap bulannya tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta sampai dengan Rp5 juta, dan dari kegiatan yang dilakukan selama delapan bulan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp32 juta," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yakni satu unit kendaraan Mitsubishi Kuda warna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi, kemudian 15 jerigen kapasitas 30 liter, dan satu galon kapasitas 15 liter berisikan BBM pertalite, kemudian satu buah mesin pompa.
Polres Garut ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi
Senin, 15 Januari 2024 6:01 WIB