"Besok dari awalnya tiga, kemungkinan empat orang (yang diperiksa)," katanya.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan sementara terhadap anggota Satpol PP Garut itu masih tentang pembuatan video, sedangkan pelaku yang menyebarkan video tersebut belum dapat diketahui.
"Yang nyebarin belum diketahui sampai sekarang," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Garut menyampaikan hasil keputusan dengan Sentra Gakkumdu bahwa pelaku pembuatan video tersebut disangkakan pada dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Sebelumnya, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.
Baca juga: Bawaslu Garut periksa oknum Satpol PP terkait dugaan tak netral
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Garut: Pelaku pembuatan video tidak netral Satpol PP bertambah
Bawaslu Garut: Pelaku pembuatan video tak netral Satpol PP bertambah
Kamis, 11 Januari 2024 16:29 WIB