“Tidak boleh bawa ponsel, tidak boleh bawa anak-anak, sebelum masuk diperiksa dulu, tidak boleh bawa barang yang cepat mudah terbakar, intinya ketat sekali dan pekerja harus berdomisili KTP Kota Cimahi,” katanya.
Sementara itu, lanjut Emsidelva pada pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara presiden dan wakil presiden, pihaknya menemukan sebanyak 63 lembar mengalami kerusakan.
Dia menjelaskan untuk kerusakan surat suara tersebut, pihaknya telah melapor kepada KPU Jabar untuk nantinya digantikan sesuai kebutuhan.
“Nanti kita berkirim surat kita ke KPU provinsi, nanti dari provinsi tebus ke KPU RI dan baru kepada penyedia atau percetakan surat suara,” kata dia.
Baca juga: Menparekraf uji petik PMK3I kembangkan sistem ekraf di Kota Cimahi
