Madiun (ANTARA) - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun memberikan kompensasi pengembalian bea tiket atau "refund" sebesar 100 persen bagi pelanggan kereta api yang hendak membatalkan perjalanan tiket keretanya karena imbas dari kecelakaan antara KA Commuterline Bandung Raya dan KA Turangga.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo mengatakan, pengembalian biaya tiket tersebut bisa dilakukan di loket stasiun. Pembatalan tiket tersebut bisa dilakukan paling lambat H+7 setelah tanggal keberangkatan kereta api.
"Pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun keberangkatan atau stasiun antara ataupun dengan melalui transfer ke rekening pelanggan paling lambat 1x24 jam sejak proses pembatalan," ujarnya di Madiun, Jumat.
Menurut dia, hingga pukul 12.00 WIB, perjalanan KA di Daop 7 Madiun terpantau aman, lancar, dan terkendali.