Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan memberi ruang berjualan bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang masih beroperasi di kawasan zona merah di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan langkah tersebut sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL. Sehingga menurutnya para PKL tidak diperkenankan berjualan di area zona merah.
“Zona merah itu tidak ada ruang negosiasi, itu harus penegakan hukum. Jadi jangan zona merah di nego menjadi zona kuning, tidak begitu. Nanti kalau begitu semua, hancur semua ruang di Kota Bandung,” kata Ema saat ditemui di Bandung, Kamis.
Oleh karena itu, ia meminta para PKL di Jalan Dalem Kaum untuk berpindah ke lantai dasar alun-alun maupun pusat perbelajaan Kings sebagai zona hijau yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota sebagai relokasi tempat mereka berdagang saat ini.
“Kita sudah menyediakan ruang-ruang bagi PKL di lantai dasar alun-alun, kemudian juga yang di lantai dasar Kings
Itu juga kan bisa kita manfaatkan. Cuma mereka selalu ingin di sana (Jalan Dalem Kaum),” katanya.
Ema menyatakan hal ini sebagai upaya untuk membersihkan para PKL yang berjualan di area zona merah sehingga kedepan kawasan sekitaran Alun-alun Bandung dapat tertata dengan rapih.
“Kita tidak pernah anti PKL, makanya Perda itu ada penataan, pembinaan dan pengaturan seperti zona merah, zona kuning dan zona hijau,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan langkah tegas akan dilakukan apabila para PKL tersebut masih berjualan di area zona merah di kawasan Dalem Kaum.
“Ya kita tetap hukum saja yang kita tegakkan, kalau saya tidak mau ada negosiasi di zona merah, melanggar aturan itu,” kata Ema.
Sebelumnya, Pemkot Bandung telah merelokasi para PKL dari Jalan Dalem Kaum untuk direlokasi ke lantai dasar alun-alun. Namun, hal tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah PKL yang tidak ingin dipindahkan dari lokasi jualan mereka saat ini.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan penertiban PKL di Jalan Dalem Kaum sudah sesuai aturan.
Rasdian mengungkapkan pihaknya telah berupaya mengeduksi, sosialisasi dan pemberitahuan kepada para PKL melalui SP 1 sampai dengan 3 sesuai Permendagri 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP terkait penataan kawasan Dalem Kaum.
“Pemerintah tidak tinggal diam, kita mencari jalan keluar dan solusi sehingga memberikan kenyaman pada pedagang,” kata Rasdian.