Kota Bandung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan ada sebanyak 24 narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada perayaan Natal 2023.
Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda beda, mulai dari 15 hari hingga satu bulan lamanya.
Baca juga: Kemenkumham sebut 15.922 narapidana terima remisi khusus Natal 2023
"Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," kata Wachid di Bandung, Senin.
Wachid menjelaskan bahwa remisi kali ini dikhususkan bagi warga binaan beragama Kristen, yang mana mereka merayakan Natal pada 25 Desember.
Ia mengatakan bahwa terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.
Lebih lanjut, dirinya tidak menyebut secara rinci identitas dari 24 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut. Namun, di antara mereka terdapat mantan kepala daerah yang diberikan remisi pada perayaan Natal kali ini.
"Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan," ucapnya.
Selain pemberian remisi, lanjut dia , Lapas Sukamiskin juga menggelar sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen, antara lain yakni kegiatan ibadah hingga memberi kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya.
"Hari ini melaksanakan kegiatan penyerahan remisi dilanjutkan dengan ibadah mereka dan mereka juga pada hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak dan orang tua. Maksimal per-orang hanya tiga orang," kata dia.
Baca juga: KPK eksekusi 3 terpidana suap mantan wali kota Bandung ke Sukamiskin