Bandung (ANTARA) -
"Intinya begini, saya kan Penjabat Gubernur yang juga ASN. Ada peraturan pemerintah, PP Nomor 51. Jadi saya tidak akan merevisi. Saya akan patuh pada PP 51," ujar Bey di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Menurut dia, status dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan keputusan UMK 2024 melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 pada 30 November lalu, telah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, sehingga dirinya tinggal mematuhi saja.
Selain itu, lanjut dia, keinginan para serikat pekerja yang meminta dirinya untuk mengeluarkan Kepgub terkait upah pekerja di atas satu tahun, juga dikatakannya tidak akan diakomodasi, karena telah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang mengatur tentang upah berdasarkan produktivitas dan kebijakan struktur upah.
"Jadi pada teman-teman serikat pekerja, mohon dimengerti bahwa saya tidak akan merevisi (UMK) dan juga tidak akan mengeluarkan keputusan gubernur terkait dengan pekerja di atas satu tahun, karena telah ada landasan hukumnya (Permenaker)," ucapnya.
Oleh karena itu, Bey Machmudin memastikan ketetapan yang sudah dilakukan Pemprov Jabar tidak akan diubah dan mengikuti regulasi sesuai aturan pemerintah pusat.
"Ini sudah dirapatkan di Dewan Pengupahan dan disetujui semua pihak. Jadi, mari kita patuhi bersama," tuturnya.Diketahui, beberapa kali buruh melakukan aksi unjuk rasa yang menyuarakan penolakan pada ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2024, hingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat, bahkan di dalam jalan tol.
Terbaru, para pekerja tersebut menyuarakan aspirasinya pada hari Rabu ini dengan rencana di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar dan Gedung Sate, namun dikabarkan sejumlah buruh menggelar aksi di Kantor Disnakertrans Jabar, sementara di Gedung Sate terpantau tidak ada aksi massa.