"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Firli pada Senin (11/12). Satu hari setelahnya jawaban Polda Metro Jaya terkait gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11) dan Kamis (8/11).