Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pinjaman online (pinjol) berinisial AZ yang diungkap Polda Jawa Barat.
Hakim PN Bandung Yuli menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam mengungkap kasus itu sudah sesuai dengan prosedur sehingga AZ bakal tetap menjalani peradilan bersama dengan tersangka lainnya.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Yuli selaku hakim tunggal di PN Bandung, Jawa Barat, Senin.
Hakim menyatakan pemohon atau AZ tidak dapat membuktikan dalil yang diajukannya dalam praperadilan. Sebaliknya, termohon yakni Polda Jabar menurut hakim dapat membuktikan sejumlah dalil dalam jawabannya.
Menurut hakim, pembuktian polisi berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Adapun kasus pinjol yang diungkap Polda Jawa Barat pada Oktober 2021 itu merupakan hasil tindak lanjut atas adanya laporan dari seorang korban yang terlilit utang.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan petunjuk bahwa aplikasi pinjol itu berkantor di Yogyakarta sehingga sejumlah aparat Polda Jawa Barat menggerebek kantor itu dan mengamankan sebanyak 86 orang dari Yogyakarta dan dibawa ke Polda Jawa Barat.
Dari 86 orang tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan salah satunya AZ yang memiliki jabatan sebagai HRD di perusahaan pinjol tersebut.
Baca juga: PN Bandung sebut tersangka pinjol ilegal ajukan gugatan praperadilan
Baca juga: Polda Jabar siap hadapi praperadilan kasus pinjol ilegal
Baca juga: Polda Jawa Barat targetkan tangkap pemodal pinjol ilegal
Gugatan praperadilan tersangka pinjol ditolak Hakim PN Bandung
Senin, 22 November 2021 16:43 WIB