"Korban oleh tersangka dibuang ke sungai. Ada pun dari kejadian ini ada lima saksi, untuk TKP awalnya di Samarang dan barang bukti yang diamankan satu unit motor, handphone, helm, dan beberapa barang lainnya," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.
Akibat perbuatannya itu, tersangka MES dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Polres Garut tangkap pelaku penipuan umrah rugikan 21 korban
