Ia menyampaikan dalam kasus itu terdapat barang bukti yang sudah disita berupa uang tunai sebesarRp26.700.000, dua unit kendaraan sepeda motor, dan dokumen-dokumen terkait pengalokasian dan realisasi pencairan anggaran kegiatan.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka NS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Kejari Garut memproses hukum distributor rokok ilegal
Kasus tipikor dengan tersangka kepala desa tersebut, bukan yang pertama kalinya terjadi di Garut, sebelumnya Kejari Garut juga melakukan penyidikan kasus korupsi dana desa di Desa Banjarsari dengan tersangka kepala desanya inisial YOF.
Tersangka YOF sempat menjadi buron selama dua bulan setelah ditetapkan tersangka 11 September 2023 terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara sebesar Rp784 juta.
Kejari Garut tangani kasus kades korupsi dana desa
Selasa, 28 November 2023 21:22 WIB