Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangani kasus Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkait tindak pidana korupsi anggaran dana desa dengan kerugian negara senilai Rp469 juta.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.
Baca juga: Kejari Garut tangkap kades buronan kasus korupsi lebih dua bulan
Ia menuturkan tersangka NS Kepala Desa Cigadog aktif itu sebelumnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian Resor Garut, kemudian berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejari Garut, Jumat (24/11).
Kasus tipikor ADD tahun 2021 dengan tersangka kepala desa itu, kata dia, selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejari Garut untuk diproses lebih lanjut menjalani tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor di Bandung.
"Telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polres Garut kepada Penuntut Umum Kejari Garut dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021," katanya.
Ia menyampaikan kasus korupsi yang menjerat NS itu bermula dari adanya temuan dugaan tipikor dengan modus tidak melibatkan peran serta masyarakat dan tim pengelola kegiatan dalam pengadaan barang atau jasa, sehingga tidak sesuai dengan Perdes APBDes Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBDes Cigadog.
Dana tahun anggaran 2021 yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp1.205.728.000, kata dia, sampai melewati tahun tidak direalisasikan sebagian kegiatan programnya, salah satunya penyaluran bantuan langsung tunai.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, kata dia, bahwa penggunaan dana desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja hasil temuan adanya kerugian uang negara sebesar Rp469.427.925.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp469.427.925," katanya. Ia menyampaikan dalam kasus itu terdapat barang bukti yang sudah disita berupa uang tunai sebesarRp26.700.000, dua unit kendaraan sepeda motor, dan dokumen-dokumen terkait pengalokasian dan realisasi pencairan anggaran kegiatan.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka NS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Kejari Garut memproses hukum distributor rokok ilegal
Kasus tipikor dengan tersangka kepala desa tersebut, bukan yang pertama kalinya terjadi di Garut, sebelumnya Kejari Garut juga melakukan penyidikan kasus korupsi dana desa di Desa Banjarsari dengan tersangka kepala desanya inisial YOF.
Tersangka YOF sempat menjadi buron selama dua bulan setelah ditetapkan tersangka 11 September 2023 terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara sebesar Rp784 juta.