“Penyidik independen harus diberi sumber daya, dukungan, dan akses yang diperlukan untuk melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh dan adil terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan semua pihak dalam konflik tersebut,” kata para pakar lewat sebuah pernyataan.
“Tanggung jawab untuk menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk semua pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan atau perbuatan keji lainnya terhadap martabat manusia, merupakan kewajiban hukum fundamental,” kata pernyataan tersebut.
Para ahli mendesak komunitas internasional agar memastikan bahwa semua orang yang bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan internasional lainnya dalam konflik tersebut, terutama mereka yang bertanggung jawab sebagai komando, segera diproses hukum.
“Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan seperti itu. Kejahatan tersebut berada di bawah yurisdiksi universal, yang artinya pengadilan di negara mana pun dapat menggunakan wewenang mereka untuk mengadili pihak yang bertanggung jawab, terlepas dari kewarganegaraan dan negara tempat kejahatan tersebut dilakukan,” katanya.
“Kami mengajak semua negara untuk berperan proaktif dalam mengidentifikasi tersangka pelaku utama dan membantu memfasilitasi penuntutan melalui prinsip bantuan hukum timbal balik".
Sumber: WAFA
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga Palestina yang tewas di Gaza capai 15 ribu lebih