Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menandatangani Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jakarta, Senin.
Kapolri dan Panglima TNI meneken deklarasi tersebut dengan didampingi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja beserta anggota dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ditemui usai penandatanganan tersebut, Kapolri mengatakan bahwa deklarasi tersebut merupakan bukti Polri dan TNI berkomitmen menjaga netralitas Pemilu. Ia berharap masyarakat juga bersinergi menjaga kedamaian dalam pemilu.
“Tadi sudah tanda tangan. Jadi, yang penting masyarakat jangan terprovokasi dengan adanya hoaks, dengan adanya ajakan-ajakan hasutan yang kemudian bisa memecah belah persatuan dan kesatuan,” kata Sigit.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang besar. Karena itu, Kapolri mengatakan menjaga persatuan dan kesatuan di tengah perbedaan pilihan politik adalah hal utama yang perlu dijaga.
Sementara itu, Panglima TNI mengatakan bahwa prajurit TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis karena akan ada hukuman bagi yang melanggar, sebagaimana Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Apabila berpolitik praktis, akan ada hukuman tindakan pidana atau pun teguran dari pimpinannya,” ucap Agus.
Lebih lanjut, Panglima menuturkan bahwa TNI dan Polri tengah membuat deklarasi damai di setiap wilayah di Indonesia. Hal itu untuk mengupayakan sinergisitas dalam menjaga pemilu.
Adapun bunyi Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditandatangani Kapolri dan Panglima TNI tersebut adalah sebagai berikut.
Untuk menciptakan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis, TNI Polri dengan ini menyatakan:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas.
2. Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan politik uang.
4. Saling bersinergi untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri-Panglima TNI teken deklarasi komitmen netralitas Pemilu 2024
Kapolri dan Panglima TNI tandatangani deklarasi netralitas dalam Pemilu 2024
Senin, 27 November 2023 11:36 WIB