Cirebon (ANTARA) -
Dari 12 kasus tersebut, pihaknya mengamankan 18 tersangka yang masing-masing berinisial MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, SP, RF, GNA, AM, serta AH.
“Masing-masing pelaku merupakan tersangka dari 12 kasus yakni tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus penadah, curas, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian sepeda motor dan tiga kasus pencabulan,” kata Arif.
Arif memastikan para tersangka itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukumnya terus dilakukan, sehingga mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan sementara, ia menyebut belasan tersangka itu sudah menjalankan aksinya di wilayah hukum Polresta Cirebon tepatnya di Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya
“Para tersangka dari kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon,” ujar Arif.
Tidak hanya menangkap para pelaku, kata Arif, Polresta Cirebon turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka dalam melakukan tindak pidana di Kabupaten Cirebon.