Purwakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta, Jabar, bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A setempat menyita puluhan ribu batang rokok ilegal.
"Ada 2.380 bungkus berisi 47.600 batang rokok ilegal yang disita selama operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal pada tahun ini," kata Kepala Satpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas, di Purwakarta, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal digelar Satpol PP bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta, jajaran TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, dan Subdenpom III/3-4.
Disebutkan, operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal sepanjang tahun ini telah digelar tiga kali. Dua kali kegiatan ini digelar pada semester I dan semester II tahun 2023.
Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut didapatkan dalam operasi yang digelar di sejumlah daerah sekitar Purwakarta.
Berdasarkan data rekapan Kantor Bea Cukai Purwakarta pada kegiatan operasi bersama semester I didapatkan perhitungan potensi kerugian negara sebesar Rp21.300.960.
Sedangkan pada kegiatan operasi bersama semester II didapatkan perhitungan potensi kerugian negara sebesar Rp10.543.440.
Aulia menyebutkan, secara akumulatif dari kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal pada tahun 2023 didapatkan barang sebanyak 2.330 bungkus atau 47.600 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp31.844.400.
Seluruh rokok ilegal hasil pencegahan diserahkan ke KPPBC TMP A Purwakarta selaku pemilik kewenangan dan instansi yang mengeluarkan surat bukti penindakan.
Satpol PP Purwakarta sita ribuan batang rokok ilegal
Rabu, 22 November 2023 19:50 WIB