Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,78 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada 2.545 buruh pabrik rokok di daerahnya, untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja tersebut.
“Total yang menerima bantuan ini sebanyak 2.545 buruh dengan per orangnya mendapatkan Rp700 ribu,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Kabupaten Cirebon perbaiki ruang kelas rusak mulai 2024
Baca juga: Kabupaten Cirebon perbaiki ruang kelas rusak mulai 2024
Diq mengatakan pemberian BLT itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 47/2022 tentang Pedoman Penggunaan DBHCHT, sebagai kewajiban pemerintah dalam membantu pekerja mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Menurutnya, pemberian BLT DBHCHT itu memiliki andil untuk buruh rokok, karena bisa meningkatkan semangat mereka dalam bekerja dan memenuhi kebutuhan ekonominya.
Penyaluran bantuan tersebut ditandai dengan pemberian secara simbolis kepada pekerja di PT Sinar Grage Jaya, Desa Kesugengan, Kabupaten Cirebon.
“(Nilai BLT) Itu ditentukan oleh Menteri Keuangan. Kita ingin nilainya lebih besar lagi di tahun depan,” ujar Imron.
Lebih lanjut, dia menjelaskan cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau. Bila pungutan itu dapat terkumpul maksimal, maka hasilnya berpengaruh pada pembangunan daerah.
Atas dasar itu, dia meminta masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena barang semacam ini tidak memberikan dampak signifikan pada dana DBHCHT.
“Rokok-rokok ilegal ini harus diantisipasi jangan sampai beredar di Kabupaten Cirebon. Karena rokok ilegal tidak ada pemasukan terhadap dana bagi hasil. Kalau pabrik resmi itu ada,” tuturnya.