Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, meminta Satuan Polisi Pamong Praja setempat menertibkan spanduk mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang terpasang di depan sarana pendidikan, kesehatan dan kantor pemerintahan.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian Pemerintahan Pemkab Karawang terkait dengan beredarnya spanduk mantan bupati itu.
Sebelumnya, beredar spanduk berlatarbelakang warna biru bergambar Cellica Nurrachadiana yang berisi tulisan "mohon maaf, saya pamit akan melanjutkan pengabdian baru".
Spanduk yang rata-rata berukuran 1x2 meter itu sebelumnya terpasang di depan kantor desa/kelurahan, kecamatan, sarana pendidikan hingga terpasang di depan puskesmas yang ada di Karawang.
Cellica sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya karena akan maju menjadi calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrat. Kini namanya sudah tercantum dalam daftar calon tetap legislatif DPR RI.
Bawaslu Karawang tertibkan spanduk mantan bupati di kantor pemerintah
Sabtu, 18 November 2023 9:23 WIB