Untuk buku dikategorikan ada sembilan jenis HS, ada lima HS untuk film, lima untuk perangkat lunak, software dan empat untuk kategori musik.
Keempat jenis barang dalam positive list, disebut Kemendag, boleh dijual dengan harga di bawah 100 dolar AS per unit pada penjualan lintas negara secara langsung atau cross border.
Baca juga: Mendag sebut TikTok Shop setuju ikuti aturan pemerintah
Sementara itu, untuk barang-barang di luar empat kategori tersebut akan masuk dalam negative list atau barang-barang impor yang mendapat pengawasan dengan ketentuan khusus, seperti dijual dengan harga minimum 100 dolar AS per unit, menyertakan sertifikat halal, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk makanan dan kosmetik serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Beberapa barang yang masuk dalam kategori negative list antara lain tekstil, alas kaki, aksesoris, mainan anak, kosmetik, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, pakaian jadi serta tas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag benarkan per enam bulan akan ada evaluasi terkait positive list
Mendag benarkan setiap 6 bulan akan ada evaluasi terkait positive list
Jumat, 10 November 2023 18:49 WIB