"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dilarang, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu kan artinya boleh kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi aturan teknis belum ada," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai peraturan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Permendag.
Sehingga ke depan, menurut dia lagi, meskipun tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk serta memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah.
"Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu, sebelum diubah tetap tidak boleh ekspor," katanya menegaskan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken pada 15 Mei 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag menegaskan ekspor pasir laut masih dilarang