Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung Suharti memperingatkan kepada peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (aps) yang menyalahi aturan, guna menghindari terjadinya pelanggaran.
“Pada masa kampanye silahkan untuk melakukan kampanye sesuai dengan koridornya dengan melihat regulasinya sesuai dengan peraturan KPU,” katanya.
Baca juga: KPU Kota Bandung sosialisasikan Pemilu 2024 lewat penayangan film
Suharti menegaskan bahwa peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi namun belum saatnya memasuki tahapan kampanye yang memuat unsur ajakan.
“Sosialiasi hanya bisa dilakukan dengan dua cara, yang pertama pemasangan bendera partai politik beserta nomor urutnya, yang kedua pertemuan terbatas,” kata Suharti.