Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung mengintensifkan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan jelang masa kampanye pada 28 November 2023.
“Terakhir kita juga ada kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa sebelum tanggal 28 November itu harus benar-benar bersih dari aps yang melanggar,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi di Bandung, Senin.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung tertibkan 6.000 APS yang langgar aturan
Rasdian menjelaskan razia terhadap aps peserta pemilu ini menyasar sejumlah tempat yang menyalahi aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat serta aps yang melanggar sesuai ketentuan dari KPU.
“Jadi memang di tempat-tempat yang satu sisi memang dilarang dalam Perda dan di satu sisi aps yang melanggar karena belum memasuki tahapan kampanye,” kata dia.
Ia menyebutkan pihaknya telah menertibkan sebanyak 6.300 aps peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan selama periode Januari hingga Oktober 2023.
Oleh karena itu, Rasdian berharap peserta pemilu agar lebih bijak dalam memasang aps untuk taat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai peraturan daerah ataupun peraturan KPU yang telah ditentukan untuk masa kampanye pada 28 November mendatang.
“Terhitung mulai tanggal 4 November sampai sehari sebelum masa kampanye tanggal 27 November kita intensifkan penertiban. Jadi nanti semua pihak termasuk kewilayahan juga kita libatkan,” kata dia.