Kota Cirebon (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat menyiapkan tiga tempat pemungutan suara (TPS) di tiga lokasi khusus guna menjamin para pemilih yang ada pada kawasan itu menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
"Sasaran TPS khusus itu misalnya pondok pesantren, pabrik, rumah sakit, rutan atau lapas," kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Jumat.
Ia menjelaskan KPU Kota Cirebon telah mengidentifikasi beberapa tempat yang memerlukan TPS khusus. Hasilnya hanya tiga lokasi di daerah tersebut yang sesuai dengan kriteria.
Tiga lokasi itu, kata dia, adalah Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, Rumah Tahanan Kelas I Cirebon dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Cirebon.
"Kita sudah identifikasi sesuai aturan. Minimal di TPS Khusus ada 100 orang yang akan menggunakan hak pilihnya di lokasi itu. Saat ini hanya tiga lokasi khusus untuk didirikan TPS khusus," ujarnya.
Ia menyampaikan pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, pihaknya juga menjamin para pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) bisa menggunakan hak pilih pada TPS saat proses pemungutan suara.
'Kita mengimbau, ini kita akan memilih pemimpin baik eksekutif maupun legislatif. Tentu masyarakat harus menggunakan hak pilihnya. Hajatan lima tahun yang menggunakan anggaran besar ini, masyarakat harus berpartisipasi aktif," ucap dia.
Berdasarkan data KPU, di Kota Cirebon terdapat 1.026 TPS yang terdiri dari 1.020 TPS reguler dan enam TPS khusus.