Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengesahkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam acara puncak HUT ke-72 Humas Polri di Jakarta, Selasa, mengatakan, terbitnya Perkap Nomor 6 tersebut menjadi salah satu kado istimewa dari hari jadi Humas Polri tahun ini.
“Perkap ini mengintegrasikan seluruh layanan aplikasi digital Humas Polri beserta jajaran,” kata Sandi.
Selain Perkap Nomor 6, DivHumas Polri menerima kado lainnya dari Kapolri, yakni dukungan pimpinan Polri atas pembuatan Portal Humas Presisi yang diluncurkan pada puncak HUT Humas Polri.
Portal ini, kata dia, merupakan rumah besar yang mengintegrasikan seluruh layanan aplikasi digital Humas Polri beserta jajaran.
Jenderal polisi bintang dua itu, berharap hadirnya Portal Humas Presisi dapat membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi berbagai komponen. Dengan demikian, diharapkan dapat memunculkan daya cipta, rasa, dan karsa akan menjadi kesempurnaan kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas.
Dari rumah digital ini, kata Sandi, diharapkan pula dapat melawan dan meluruskan berbagai informasi yang salah (hoaks). Sebab, portal ini menyediakan fakta agar pencegahan segala indikasi perpecahan dapat di mitigasi.
“Ini adalah jawaban untuk kami semua membangun keberadaban dan merangkai kebhinekaan di dunia digital sekarang ini. Setiap ada permasalahan bangsa kami bisa saling komunikasi atau cek fakta melalui Portal Humas Presisi,” ujar Sandi.