Kepala Polsek Pameungpeuk AKP Dindin Maolodin mengatakan, deklarasi siswa menolak perundungan itu sebagai wujud pihak sekolah yang siap bersama-sama menjadikan sekolah bebas dari perilaku perundungan.
Baca juga: Polres Garut patroli wilayah rawan tanaman narkotika di Gunung Cikuray
Selain itu, lanjut dia, disampaikan kepada siswa tentang bahaya kegiatan geng motor, seks bebas, narkoba dan perilaku menyimpang lainnya yang dapat merusak masa depan pelajar.
"Untuk pelajar baiknya melakukan proses belajar di rumah tidak keluyuran lebih dari jam 11 malam, kecuali untuk kegiatan ibadah, belajar, ataupun membantu orang tua," katanya.