“Di samping itu kita berharap juga generasi muda ini menjadi pemilih yang cerdas, pemilih yang tidak hanya sekedar datang ke TPS, tapi pemilih yang memang memilih sesuai dengan nalarnya,” kata Suharti.
Adapun syarat menjadi KPPS antara lain berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan, berdomisili di wilayah kerja KPPS terkait, pendidikan minimal SMA dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.