Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung membuka opsi perpanjang masa kedaruratan sampah, apabila permasalahan sampah di Kota Bandung belum terselesaikan pada 25 Oktober 2023.
“Kami juga sedang menyiapkan kalau masa darurat ini kembali diperpanjang,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Bandung, Kamis.
Ema mengatakan saat ini Kota Bandung masih kesulitan untuk mengelola sampah. Sebab, ritase pengiriman sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang masih dibatasi, membuat ribuan ton sampah saat ini masih tertahan.
“Kami harus berupaya untuk bagaimana ke depan. Kalau kita inginnya ada penambahan ritase lagi. Kalau memang belum selesai, menurut saya kedaruratan diperpanjang adalah keniscayaan,” kata Ema.
Dia menuturkan situasi pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini masih sangat bergantung kepada TPA Sarimukti dan perpanjang masa darurat sampah menjadi opsi terbaik saat ini.
“Karena kalau tidak, kita tidak bisa membuang ke TPA, walaupun itu residu, terus kita mau membuang ke mana. Apa kota ini mau jadi Bandung lautan sampah? Kan tidak,” katanya.
Selain itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat pada status tanggap darurat sampah di Kota Bandung ini menjadi momentum untuk sadar dan membiasakan diri memilah sampah agar persoalan sampah di Kota Bandung bisa segera teratasi.
“Ini yang menjadi PR besar kita untuk mengubah perilaku. Makanya saya keliling ke semua kecamatan, kumpulkan RW dan RT, ayo kita bersinergi bersama-sama,” kata dia.
Oleh karena itu, Ema mendorong program pemilahan sampah yang bernama Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan) yang berlaku di setiap Rukun Warga (RW) itu bisa digerakkan secara masif untuk menambah kawasan bebas sampah (KBS) di Kota Bandung.
“Kang Pisman kan berjalan, makanya hadir KBS itu bagian daripada output Kang Pisman,” kata Ema.