Kabupaten Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meminta partai politik menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan untuk menghindari terjadinya pelanggaran.
“Kami berharap semua kontestan baik itu sifatnya partai, mohon agar untuk mengikuti aturan-aturan yang ada,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani di Kabupaten Bandung, Selasa.
Baca juga: Pemkab Bandung gelar pendidikan politik bagi OKP untuk cegah konflik sosial
Dia menegaskan bahwa peserta pemilu di daerah itu masih boleh melakukan sosialisasi untuk Pemilu 2024, namun belum saatnya memasuki tahapan kampanye yang memuat unsur ajakan.
“Artinya saat masa kampanye pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari masa kampanyenya dilakukan,” katanya.
Dia menyampaikan para peserta pemilu harus taat memasang berbagai alat peraga agar tidak menyalahi aturan dan tetap menjaga ketertiban bersama.
“Kami pernah mendampingi Satpol PP untuk penertiban yang pernah dilakukan, kami melakukan koordinasi dengan parpol dan mereka sepakat untuk menertibkan sendiri,” kata dia.
Selain itu, ia meminta pengurus parpol mengingatkan para bacalegnya agar tidak memasang APS di sembarang tempat atau tempat-tempat terlarang, termasuk jalur hijau.
“Sekarang partai politik diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi ataupun menebarkan APS yang dalam kewenangan Satpol PP terkait dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3),” kata Deni.
Baca juga: Kapolresta Bandung pastikan personelnya netral dalam Pemilu