“Kami pernah mendampingi Satpol PP untuk penertiban yang pernah dilakukan, kami melakukan koordinasi dengan parpol dan mereka sepakat untuk menertibkan sendiri,” kata dia.
Selain itu, ia meminta pengurus parpol mengingatkan para bacalegnya agar tidak memasang APS di sembarang tempat atau tempat-tempat terlarang, termasuk jalur hijau.
“Sekarang partai politik diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi ataupun menebarkan APS yang dalam kewenangan Satpol PP terkait dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3),” kata Deni.
Baca juga: Kapolresta Bandung pastikan personelnya netral dalam Pemilu