Kota Bandung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyebut keberadaan tempat parkir elektronik (TPE) atau mesin parkir merupakan sebuah solusi terbaik untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi parkir.
“Kalau penggunaannya optimal mesin parkir dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan, karena uang langsung masuk ke kas daerah sehingga dapat menekan kebocoran di lapangan,” kata Staf Program dan Perencanaan UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Irwan Hidayat di Bandung, Sabtu.
Irwan menjelaskan bahwa keberadaan mesin parkir ini diharapkan mengurangi celah terutama bagi penyelenggara maupun yang lainnya untuk melakukan kecurangan dalam pencatatan.
Oleh karena itu, ia terus menggenjot pendapatan daerah dari retribusi mesin pakir untuk terus mensosialiasikan kepada masyarakat terhadap cara penggunaan mesin tersebut.
“Supaya masyarakat atau pengguna jasa parkir melakukan pembayaran parkir melalui mesin parkir dengan menggunakan uang elektronik,” katanya.
Pihaknya mencatat hingga saat ini realisasi pendapatan dari mesin parkir di Kota Bandung dari bulan Januari hingga September 2023 mencapai Rp3,6 miliar.
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan mesin parkir sebagai cara pembayaran modern dan perlahan untuk meninggalkan retribusi perparkiran yang masih dipungut secara manual.
“Untuk pengguna jasa parkir yang tidak mempunyai uang elektronik bisa membayar secara tunai kepada juru parkir, kemudian juru parkir akan melakukan tapping melalui mesin parkir menggunakan uang elektronik,” kata dia.
Irwan menambahkan saat ini Dishub Kota Bandung telah memiliki total sebanyak 445 mesin parkir, 293 mesin parkir yang aktif dan 152 mesin parkir yang non aktif.