Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerapkan pemotongan gaji atau tunjangan seluruh aparatur sipil negara (ASN) secara otomatis oleh pihak bank untuk dialokasikan sebagai zakat.
"Ketentuan pemotongan gaji atau tunjangan ASN ini diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ASN Karawang," kata Sekda Pemkab Karawang Acep Jamhuri, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan untuk sementara ini pihaknya sedang gencar sosialisasi mengenai ketentuan zakat, infak dan sedekah ASN di lingkungan Pemkab Karawang.
Menurut dia, pemotongan gaji atau honor itu diterapkan untuk menggali potensi zakat, infak dan sedekah dari ASN, pegawai RSUD, pegawai Rumah Sakit Paru Karawang, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Karawang.
Selanjutnya, zakat, infak dan sedekah para ASN tersebut dikelola secara transparan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karawang.
"Jadi, setiap ASN, pegawai RSUD Karawang serta pegawai Rumah Sakit Paru dan pegawai BUMD sesuai dengan Perbup itu, diwajibkan untuk membayar zakat melalui gaji dan tunjangan lainnya sebesar 2,5 persen," kata Sekda.
Teknisnya, kata dia, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak bank yang dalam hal ini BJB, dengan tembusan Pemkab Karawang.
Karawang terapkan pemotongan gaji ASN secara otomatis untuk zakat
Selasa, 10 Oktober 2023 7:15 WIB