Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat kembali menangkap dua pelaku dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Australia yang sempat buron atau berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Benar kami kembali menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan jaringan TPPO sebelumnya. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, (5/10).
Menurut Maruly, kedua tersangka tersebut berinisial AM (41) ditangkap di Kota Cimahi sementara SA (47) ditangkap di wilayah Kabupaten Garut, Jabar. Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda untuk SA merupakan perantara atau yang memiliki jaringan sindikat TPPO di Australia sementara AM berperan untuk menyediakan kapal laut.
Dengan ditangkapnya AM dan SA, jumlah tersangka kasus TPPO menjadi empat orang. Sebelumnya pihaknya juga menangkap AS (40) yang berperan sebagai rekrutmen dan CL (29) seorang perempuan yang memiliki peran menghubungi para calon korban.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan terhadap salah satu rumah di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang dijadikan tempat penampungan sementara calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke Australia, ditemukan 29 orang yang merupakan korban TPPO.
Puluhan calon pekerja migran ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jabar, Jateng, Jatim, NTB dan Sulawesi Tengah. Mereka rencananya akan diberangkatkan dalam waktu dekat namun kasus ini keburu diungkap pada Sabtu, (30/9).
Setiap korban yang ingin menjadi tenaga kerja asing di Australia harus membayar uang administrasi sebesar Rp40 juta. Rencananya mereka akan ditempatkan di perkebunan buah dengan upah yang dihitung per jam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi kembali tangkap dua tersangka kasus TPPO ke Australia
Polres Sukabumi kembali tangkap 2 tersangka kasus TPPO ke Australia
Jumat, 6 Oktober 2023 8:29 WIB