Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat di dua lokasi berbeda wilayah Cibinong, Bogor.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Bogor, Rabu, menjelaskan bahwa dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/10) malam itu, pihaknya mengungkap praktik prostitusi di Panti Pijat Green Massage dan Rumah Pijat Sehati.
"Sementara sudah kita amankan pelakunya, sedangkan pengelolanya masih kami periksa," ungkapnya.
Ia menangkap, sembilan pekerja seks komersial (PSK) dari dua panti pijat. Para PSK tersebut diketahui menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat.
Rhama menjelaskan bahwa para PSK tersebut menjajakan diri dengan harga Rp350 ribu untuk sekali kencan dengan durasi selama dua jam.
Untuk menggaet para pelanggan, wanita ini menawarkan harga agar bisa mendapatkan pelayanan tertentu.