Jakarta (ANTARA) - Manajemen aplikasi pinjaman online AdaKami menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran penagihan utang terhadap konsumen dan siap menjalankan tindakan hukum apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan.
"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.
"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI," kata Bernardino.
Terkait dengan dugaan yang diberitakan pada beberapa media sosial mengenai terduga korban dan praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection (“DC”) atau bagian penagihan utang AdaKami, AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.
Agenda pertemuan lanjutan juga akan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
Ia mengatakan sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini. Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.
Adapun informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
Pinjol AdaKami tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran penagihan utang
Kamis, 21 September 2023 11:20 WIB