Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu korbannya hingga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp550 juta.
Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya tyelah diminta oleh NS dan AZ yang disebut sebagai "uang pelicin" agar anak korban bisa masuk ke IPDN.
Namun hingga saat ini, anak korban tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang. Atas hal itulah korban menuntut uang-nya dikembalikan oleh NS dan AZ.
Polres Karawang selidiki kasus dugaan penipuan oleh anggota DPRD Purwakarta
Selasa, 19 September 2023 21:45 WIB