Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya tyelah diminta oleh NS dan AZ yang disebut sebagai "uang pelicin" agar anak korban bisa masuk ke IPDN.
Namun hingga saat ini, anak korban tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang. Atas hal itulah korban menuntut uang-nya dikembalikan oleh NS dan AZ.