Atas laporan terhadap dirinya, dalam sebuah keterangan, NS alias Neng Supartini mengaku tidak terlibat dalam transaksi memasukkan anak korban ke IPDN.
Saat itu, ia mengaku hanya merekomendasikan tempat balai latihan atau bimbingan belajar persiapan untuk tes masuk IPDN dan biayanya mencapai Rp30-50 juta.
Selebihnya, kata dia, jika ada hal-hal yang di luar tersebut, khususnya terkait transaksi lain, ia mengaku kalau itu bukan hasil permintaan atau keputusannya.